|
Furu'uddin
98. Apakah Pemotongan Tangan Pelaku Kriminal untuk Keamanan Sebuah Bangsa Selama Beberapa Abad adalah Harga Mahal yang harus Dibayar? Sebagian orang mempertanyakan bahwa pelaksanaan hukuman potong tangan atas pencuri yang hanya mencuri seperempat dinar sama sekali tidak relevan dengan semua kehormatan yang diberikan oleh Islam kepada jiwa seorang muslim dan kewajiban untuk menjaga nyawa mereka dari segala bahaya sehingga ia telah menentukan diyah dengan harga sangat mahal hanya karena memotong empat jari tangannya? Kebetulan, pertanyaan seperti ini —sebagaimana terdapat dalam sebagian bukub-buku sejarah— telah dipertanyakan kepada seorang alim besar Islam, Sayid Murtadha ‘Alamul Huda sekitar seribu tahun yang lalu. Penanya melontarkan pertanyaannya dalam bentuk sebuah syair sebagai berikut: Tangan yang diyah-nya adalah lima ratus dinar, mengapa harus terpotong dengan seperempat dinar? Sayid Murtadha menjawab pertanyaan tersebut dengan syair berikut: Kemuliaan amanat telah meninggikan nilai tangan, dan kehinaan khianat telah menurunkan nilai tangan. Ketahuilah, inilah hikmah Tuhan.
|