Back To Index

Beranda

 

Furu'uddin

 

81. Apakah Filsafat Pengharaman Homoseks?

Meskipun di dunia Barat tingkat penyimpangan seksual luar biasa tingginya, akan tetapi perilaku homoseksual yang menjijikkan ini bukanlah suatu hal yang mereka benci. Bahkan terdapat informasi bahwa di sebagian negara, seperti Inggris, dengan rasa tiada malu, mereka telah mampu melewati Parlemen dan mendapatkan legalitas perbuatan ini secara konstitusional. Akan tetapi, meratanya degradasi moral ini sama sekali tidak akan menghilangkan keburukannya. Kerusakan yang menimpa akhlak, jiwa, dan sosial masyarakat akan tetap nampak di tempatnya masing-masing.

Terkadang sebagian penganut pandangan Materialisme, dalam rangka mengapologikan perbuatan tercela mereka ini, mengatakan bahwa kami sama sekali tidak mempunyai alasan kesehatan apapun yang bisa menghalangi kami untuk tidak melakukan hal tersebut.

Akan tetapi, mereka lupa bahwa, pada prinsipnya, setiap penyelewengan seksual yang terjadi senantiasa akan memberikan dampak pada keseluruhan spiritualitas dan konstruksi wujud manusia, dan akan menghancurkan keseimbangannya.

 

Penjelasan

Secara alami dan normal, manusia mempunyai hasrat seksual terhadap lawan jenisnya, dan hasrat ini merupakan akar paling fundamental dari naluri manusia sekaligus sebuah garansi bagi kelangsungan keturunan manusia itu sendiri.

Segala sesuatu yang menyebabkan hasrat ini menyimpang dari jalan yang seharusnya, maka ini merupakan sebuah penyakit dan akan memunculkan penyimpangan jiwa dalam diri manusia.

Seorang pria yang setuju dengan homoseks atau seorang pria yang melakukan perbuatan semacam ini, sebenarnya ia bukanlah pria yang sempurna. Dalam kitab-kitab yang membahas masalah seks disebutkan bahwa homoseks  merupakan salah satu penyimpangan seksual yang paling penting.

Dampak lanjut dari perbuatan ini adalah terbunuhnya hasrat seksual terhadap lawan jenisnya. Orang-orang yang melakukannya secara bertahap dan sedikit demi sedikit akan menemukan perasaan kewanitaan di dalam dirinya, dan keduanya akan diserang oleh kelemahan gairah seksual yang disebut dengan “dyscrasia” sedemikian rupa sehingga setelah beberapa lama, mereka tidak akan mampu melakukan hubungan seksualnya secara alami (hubungan seksual dengan lawan jenis).

Dengan memperhatikan bahwa hasrat seksual pihak pria kepada wanita mempunyai pengaruh dalam organisme tubuh dan juga dalam mental, serta karakter khasnya. Maka jelaslah bahwa seberapa berat bahaya yang dialami oleh jasmani dan ruhani manusia dengan hilangnya perasaan alami tersebut. Bahkan, mungkin saja orang-orang yang telah terjerumus dalam penyimpangan seksual semacam ini akan sampai pada tingkat kelemahan seksual yang sedemikian parahnya sehingga ia tidak mempunyai kemampuan lagi untuk mendapatkan anak.

Dilihat dari sisi psikologi, orang-orang semacam ini biasanya bukanlah individu-individu yang sehat. Berkaitan dengan hal tersebut, mereka merasakan semacam rasa keterasingan dan terisolir dari keluarga dan masyarakat di dalam diri mereka.

Kekuatan kehendak yang merupakan syarat setiap keberhasilan akan hilang secara bertahap dari dirinya dan sebagai gantinya, akan muncul semacam kebingungan dan ketidakseimbangan jiwa dalam diri mereka.

Apabila mereka tidak mengambil keputusan untuk  cerpat memperbaiki diri dan segera meminta bantuan dari para tabib jasmani atau psikolog ketika berada dalam keadaan mendesak  sehingga perbuatan ini menjadi kebiasaan bagi dirinya, maka meninggalkannya merupakan suatu hal yang sangat sulit. Akan tetapi, bagaimanapun juga, tidak ada kata terlambat dalam upaya meninggalkan kebiasaan ini. Yang diperlukan adalah mengambil keputusan dan melaksanakannya.

Walhasil, kebingungan psikologis yang mereka alami akan menyeret mereka ke arah narkoba, minuman beralkohol, dan penyelewengan moral lainnya secara bertahap, dan ini merupakan sebuah kemalangan yang amat besar.

Menariknya, riwayat-riwayat telah mengisyaratkan adanya berbagai kerusakan semacam ini dalam ibarat yang pendek dan penuh makna. Salah satunya bisa kita dapatkan dalam salah satu hadis dari Imam Ash-Shadiq a.s. ini. Seseorang bertanya kepada beliau, “Mengapa liwâth (sodomi) diharamkan dalam Islam?” Beliau menjawab, “Seandainya melakukan hubungan seksual antarpria dihalalkan, maka pria tidak akan membutuhkan wanita lagi (dan tidak akan mempunyai hasrat terhadap mereka), dan hal ini akan menyebabkan terputusnya generasi manusia, hilangnya hubungan seksual yang alami, dan perbuatan ini akan menimbulkan kerusakan yang begitu banyak bagi akhlak dan masyarakat.”

Layak diperhatikan bahwa di antara hukuman yang telah ditentukan oleh Islam ke atas orang-orang yang melakukan homoseks ini adalah haram atasnya menikahi ibu, saudari, atau anak dari pasangannya. Apabila perbuatan ini mereka lakukan sebelum pernikahan, maka wanita-wanita di atas menjadi haram untuk dinikahinya, selama-lamanya.