|
Furu'uddin
80. Apakah Filsafat Pengharaman Zina? 1. Munculnya fenomena pertikaian dalam rumah tangga dan hilangnya komunikasi hangat antara anak-anak dengan kedua orang tua mereka, muncul dalam sekejap karena fenomena zina. Padahal komunikasi ini sebegitu pentingnya sehingga tidak saja akan menyebabkan pengenalan mereka terhadap masyarakat, melainkan juga akan menyebabkan kepedulian sempurna anak-anak terhadap masyarakat dan menanamkan rasa kasih sayang yang akan menjadi faktor pelanjut kepedulian tersebut. Ringkasnya, sebuah masyarakat yang di dalamnya banyak anak-anak yang lahir secara tidak sah dan tidak mempunyai ayah, dibangun di atas pondasi komunikasi keluarga yang tak sehat dan akan mengalami kegoncangan. Untuk memahami pentingnya tema ini, cukuplah kita sejenak berpikir bahwa apabila zina diperbolehkan dalam seluruh kehidupan masyarakat dengan mencabut pernikahan resmi dari mereka, maka anak-anak tanpa identitas yang lahir dari kondisi semacam ini tidak akan pernah menjadi bahan kepedulian siapa pun, tidak di permulaan kelahiran mereka dan tidak pula di puncak masa remaja mereka. Dari sini, salah satu elemen kasih sayang yang mempunyai peran penentu dalam memerangi kejahatan dan kekerasan akan tercabut, dan sebenarnya hal ini akan mereduksi sebuah masyarakat insani menjadi sebuah masyarakat hewani sepenuhnya yang diliputi dengan kekerasan dalam semua lini kehidupannya. 2. Perbuatan tercela dan menjijikkan ini telah menyebabkan munculnya berbagai keributan dan kekacauan dalam diri individu dan masyarakat pengikut hawa nafsu. Kasus-kasus yang telah ditulis dan dinukil dari sebagian kondisi yang ada dalam lingkungan buruk dan pusat kemaksiatan telah menjelaskan realitas ini secara gamblang, di mana terjadinya penyelewengan seksual senantiasa dibarengi pula dengan tragedi kriminal terburuk. 3. Pengalamam telah memperlihatkan dan sains juga telah membuktikan bahwa perbuatan zina ini telah menyebabkan tersebarnya berbagai macam penyakit, dan meskipun telah dipersiapkan seluruh usaha untuk memerangi dan menghambat resiko perbuatan ini, data yang ada tetap saja masih menunjukkan betapa masih banyaknya orang yang bersedia mengorbankan keselamatan dirinya dengan perbuatan ini. 4. Perbuatan ini biasanya akan diikuti dengan kenaikan data aborsi, pembunuhan anak-anak, dan pemutusan keturunan, lantaran pelaku-pelaku wanita itu sama sekali tidak akan bersedia untuk membina anak-anak yang mereka hasilkan dari perbuatan mereka sendiri. Justru pada prinsipnya, keberadaan seorang anak merupakan penghalang besar bagi mereka dalam meneruskan perbuatan-perbuatan menjijikkan tersebut. Oleh karena itu, mereka senantiasa berusaha untuk menyingkirkan anak-anak ini dari kehidupan mereka. Dan pendapat bahwa anak-anak semacam ini bisa dikumpulkan di dalam yayasan-yayasan yang berada di bawah lindungan pemerintah adalah sebuah khayalan belaka, karena kegagalan dalam pelaksanaannya begitu jelas dan telah terbukti betapa susahnya mendidik anak-anak yang tidak mempunyai ayah dan ibu dalam kondisi mereka seperti ini. Lagi pula, yang dihasilkan bukanlah insan-insan yang berpotensi melainkan hanya semacam anak-anak yang keras hati, pelaku kriminal yang tidak memiliki citra diri sama sekali, dan kekosongan dari segala sesuatu. 5. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, bahwa tujuan dari pernikahan bukanlah hanya untuk memenuhi hasrat seksual seseorang saja. Akan tetapi, untuk bersama-sama membentuk kehidupan dan kehangatan emosi, serta ketenangan pikiran, di mana pendidikan anak dan kerja sama dalam semua aspek kehidupan merupakan dampak-dampak positif dari sebuah perkawinan. Tanpa adanya garis pengkhususan wanita untuk seorang pria dan tanpa adanya pengharaman zina, tidak satu pun dari tujuan itu akan terwujud. Imam Ali bin Abi Thalib a.s. dalam sebuah hadis berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Terdapat enam pengaruh buruk dari zina; tiga bagiannya akan terjadi di dunia dan tiga bagian yang lain akan terwujud di akhirat. Pengaruh yang akan terjadi di dunia adalah, bahwa zina akan mengambil kejernihan (nurâniyah) seseorang, memutuskan rezeki, dan mempercepat kehancuran manusia. Sedangkan tiga pengaruh yang akan terjadi di akhirat adalah murka Allah swt., susahnya penghisaban, dan keabadian di dalam api neraka.”
|