|
Furu'uddin
79. Apakah Menyanyi itu, dan apakah Filsafat Pelarangannya? Berkenaan dengan keharaman menyanyi, tidak ada kesulitan yang terlalu berarti. Persoalannya terletak pada identifikasi subjek (tasykhîsh al-maudhû’) dari nyanyian itu sendiri; apakah setiap suara yang bagus dan menarik merupakan sebuah nyanyian? Tentu saja tidak demikian. Karena di dalam riwayat, hal ini telah dijelaskan, dan kebiasaan muslimin pun telah menegaskan bahwa hendaklah Al-Qur’an, azan, dan yang semisalnya diucapkan dengan suara yang merdu. Apakah yang dimaksud dengan nyanyian adalah setiap suara yang di dalamnya terdapat nada yang mendayu-dayu? Hal ini pun belum pasti dan belum bisa dibuktikan. Apa yang bisa dipahami dari berbagai pendapat para fuqaha dan ahli hadis dalam masalah ini adalah, bahwa nyanyian yaitu dengan nada yang mengandung lahwu (hiburan yang melupakan Tuhan), permainan belaka, dan menggoyangkan. Dengan ungkapan lain, nyanyian adalah sebuah irama yang sesuai untuk acara pesta-pora dan para pemaksiat. Dengan ungkapan ketiga, bisa dikatakan bahwa yang dimaksud dengan nyanyian adalah suara yang bisa membangkitkan nafsu syahwat, dan seseorang yang berada dalam keadaan ini akan berkhayal bahwa suara tersebut akan sangat sempurna apabila terdapat pula minuman keras dan penyimpangan seksual di dalamnya. Hal ini juga perlu mendapatkan perhatian bahwa terkadang sebuah irama dan isinya, kedua-duanya merupakan bentuk nyanyian, lahwu dan kebatilan, seperti lirik-lirik cinta dan asmara dinyanyikan dengan iringan musik yang menggairahkan. Dan kadang-kadang hanya iramanya yang tergolong nyanyian, seperti syair-syair yang mengandung ayat-ayat suci Al-Qur’an, doa, dan munajat dinyanyikan dengan irama yang sesuai untuk acara maksiat dan pesta pora. Hukum keduanya adalah haram. (Perhatikan hal ini dengan baik). Perlu pula untuk diingat bahwa terkadang terdapat dua ragam arti nyanyian, yaitu arti umum dan arti khusus. Arti khusus adalah seperti apa yang telah kami jelaskan di atas, yaitu irama yang menjadi pembangkit syahwat dan sesuai untuk acara-acara maksiat, pesta pora, dan kebatilan. Sementara arti umum nyanyian adalah segala sesuatu yang bersuara merdu. Oleh karena itu, mereka yang mengartikan nyanyian secara umum akan mengakui adanya dua macam nyanyian, yaitu nyanyian yang halal dan nyanyian yang haram. Maksud dari nyanyian yang haram adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, dan maksud dari nyanyian yang halal adalah suara merdu dan indah yang tidak menimbulkan kemaksiatan dan tidak sesuai untuk acara maksiat dan pesta-pora. Oleh karena itu, berkenaan dengan dasar keharaman nyanyian, kira-kira tidak ada perbedaan pendapat. Perbedaan yang ada adalah pada bagaimana cara mengartikan nyanyian tersebut. Tentu saja, nyanyian mempunyai mishdâq (obyek luar) yang beragam pula (sebagaimana umumnya konsep-konsep yang lain) yang membuat manusia tidak tahu apakah suara itu sesuai dengan acara pesta-pora dan kemaksiatan ataukah tidak. Dalam kondisi ini, kita kembali kepada prinsip praktis barâ’ah (prinsip bebas hukum selama tidak ada dalil). Yaitu, kita menghukuminya sebagai nyanyian yang halal. (Tentu saja setelah cukup diketahui akan pengertian umum (‘urf) nyanyian mengenai arti-arti di atas). Dari sini, jelas bahwa suara dan irama menggelora dan penuh semangat yang relevan dengan medan perang atau olah raga dan yang semisalnya bukanlah dalil atas keharamannya. Tentu saja, dalam masalah nyanyian terdapat pula pengecualian-pengecualian. Ada yang setuju, ada pula yang menolak. Belum lagi perkara-perkara lain yang harus dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih. Akhir kata yang kami anggap perlu untuk kami tekankan adalah apa yang telah kami jelaskan di atas. Yaitu hal yang berkaitan dengan nyanyian itu sendiri. Sedangkan penggunaan alat musik dan keharamannya memerlukan pembahasan lain lagi yang keluar dari topik ini.
Filsafat Pengharaman Nyanyian Dengan mencermati substansi nyanyian dan segenap persyaratannya yang telah kami jelaskan di atas, filsafat pengharaman nyanyian ini akan semakin jelas. Sekilas saja kita akan berhadapan dengan degradasi moral di bawah ini: Pertama, nyanyian adalah pemicu kerusakan akhlak. Sebagai bukti terbaik, pengalaman memperlihatkan bahwa sebagian banyak dari individu yang berada dalam pengaruh harmoni nyanyian akan meninggalkan jalan ketakwaan dan penyucian diri, lalu melangkahkan kakinya untuk mengikuti syahwat dan kemaksiatan. Biasanya, acara dan pentas nyanyi merupakan pusat berbagai macam kemaksiatan, dan nyanyianlah yang menjadi sumber penyebab munculnya kemaksiatan tersebut. Sebagian laporan yang kami baca dalam jurnal-jurnal luar negeri menunjukkan bahwa seringkali terjadi dalam acara yang menghidangkan irama nyanyian yang khas begitu memunculkan ketegangan pada sekelompok gadis dan pemuda sehingga mereka yang menikmati irama ini laksana hewan liar dan begitu agresif sehingga menimbulkan begitu banyak tragedi yang sangat memalukan untuk dituangkan dalam tulisan. Dalam tafsir Rûh Al-Ma‘ânî telah menukil ucapan salah seorang tokoh Bani Umaiyah yang mengatakan kepada mereka, “Hindarilah nyanyian, karena nyanyian akan mengurangi rasa malu, membangkitkan syahwat, menghancurkan harga diri seseorang, pengganti minuman keras, dan ia dapat memabukkan sebagaimana minuman keras”. Ucapan ini menunjukkan dengan jelas bahwa mereka, para tokoh Bani Umaiyah pun sebenarnya telah memahami kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh nyanyian ini. Dan apabila kita melihat dalam sumber-sumber riwayat yang disebutkan secara berulang-ulang bahwa nyanyian akan mengembangbiakkan jiwa kemunafikan dalam kalbu manusia, hal itu menunjukkan bahwa ruh kemunafikan adalah ruh yang tercemar dan ternoda oleh kerusakan dan yang menyebabkan seseorang akan mengesampingkan diri dari takwa dan penahanan diri. Demikian pula disebutkan dalam berbagai riwayat bahwa sebuah rumah yang di dalamnya terdapat nyanyian, malaikat tidak akan memasukinya, karena adanya noda kemaksiatan di dalamnya. Dan karena para malaikat adalah makhluk-makhluk suci dan pencari kesucian, mereka senantiasa menghindari setiap tempat yang telah tercemari oleh kemaksiatan. Kedua, nyanyian akan membuat seseorang lupa dari mengingat Allah. Ungkapan lahwu yang terdapat dalam definisi nyanyian pada sebagian riwayat mengisyaratkan bahwa nyanyian sedemikian rupa memabukkan syahwat manusia sehingga menyebabkannya melupakan Allah swt. Dalam sebuah hadis, Imam Ali a.s. berkata, “Segala sesuatu yang membuat manusia melupakan Allah (dan menenggelamkannya ke dalam syahwat) berada dalam hukum judi.” Ketiga, nyanyian akan memberikan pengaruh yang dapat merusak syaraf. Nyanyian dan musik pada hakikatnya merupakan salah satu faktor penting yang membahayakan urat syaraf. Dengan kata lain, bahan-bahan beracun terkadang memasuki badan manusia melalui mulut dan minuman, seperti minuman keras, terkadang pula melalui pembauan dan indera penciuman, seperti heroin, terkadang juga melalui suntikan, seperti morfin, dan tak jarang pula memasuki tubuh manusia dengan melalui alat audial, seperti nyanyian. Dengan dalil inilah sehingga terkadang nyanyian dan irama yang khas begitu mampu menghanyutkan manusia ke dalam lamunan, lalu menciptakan sebuah kondisi mabuk bagi seseorang. Tentu saja, kadang kala tidak sampai pada tahapan seperti ini. Akan tetapi, tetap saja akan menimbulkan bahaya pada kadar yang ringan. Atas dasar ini pulalah terdapat begitu banyak kerusakan yang ditimbulkan oleh bahan-bahan memabukkan yang berada di dalam nyanyian, baik bahaya yang ditimbulkannya ringan maupun berat. “Perhatian yang cermat terhadap biografi para pengamat musik terkenal menunjukkan bahwa di sepanjang usianya, mereka secara bertahap mengalami kegelisahan-kegelisahan jiwa sehingga secara perlahan-lahan syaraf yang dimilikinya akan menjadi rusak. Sebagian lagi terkena penyakit jiwa, dan sekelompok lainnya kehilangan bakat-bakat puitisnya dan menuju ke gejala-gejala kegilaan. Sebagian lainnya lumpuh dan tak berdaya, sebagiannya lagi mengalami tekanan darah tinggi kemudian terkena stroke secara mendadak ketika mendengar bunyi musik.” Dalam sebagian buku yang menulis tentang pengaruh negatif nyanyian dan musik terhadap syaraf manusia telah diungkapkan keadaan sebagian para pemusik dan penyanyi terkenal yang tiba-tiba mengalami serangan jantung pada saat berlangsung acara, lalu meninggal dengan cara mendadak pada saat itu pula. Ringkas kata, pengaruh negatif nyanyian dan musik terhadap syaraf manusia pada akhirnya menyebabkan kegilaan, menaikkan tekanan darah, detakan jantung, dan dampak-dampak buruk lainnya yang sedemikian jelas hingga tidak membutuhkan pembahasan lebih banyak lagi. Dari data-data kematian di era kita, dapat disimpulkan bahwa kematian mendadak yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan yang telah lalu. Terdapat banyak faktor yang telah menyebabkan timbulnya kenaikan yang terus-menerus ini, di antaranya adalah minat yang semakin meningkat pada nyanyian dan musik di seluruh dunia. Keempat, nyanyian adalah salah satu sarana yang dimanfaatkan oleh penjajah. Para penjajah dunia senantiasa merasa takut akan timbulnya kesadaran di kalangan masyarakat, khususnya apabila kesadaran tersebut menguat pada generasi muda. Maka itu, sebagian cara perluasan agresi mereka adalah menenggelamkan masyarakat ke dalam kelalaian, ketidaktahuan, kekurangan informasi, dan dengan penyediaan segala macam sarana hiburan yang tidak sehat. Saat ini, narkotika tidak hanya mempunyai sisi perdagangan saja, bahkan sebuah sarana utama bagi kepentingan politik para agresor. Pembangunan pusat-pusat kemaksiatan, klub-klub judi, dan sarana-sarana hiburan tak sehat, seperti penyebarluasan nyanyian dan musik, merupakan salah satu dari alat penting yang mereka paksakan untuk merusak pikiran masyarakat. Dengan alasan inilah sebagian besar tempo penyiaran radio di seluruh dunia diisi oleh musik dan dijadikan sebagai program pokok pada sarana interaksi masyarakat.
|