Back To Index

Beranda

 

Furu'uddin

 

78. Apakah Filsafat Pengharaman Judi?

Hanya sedikit orang yang tidak mengatahui berbagai kerugian dan bahaya yang ditimbulkan oleh judi. Untuk memberi penjelasan yang lebih luas tentang sekelumit dari dampak buruk judi, kami akan menguraikan persoalan ini secara singkat namun padat.

 

Judi, Faktor Terbesar Pemicu Ketegangan.

Seluruh ilmuwan dan psikolog sepakat bahwa ketegangan mental merupakan faktor utama berbagai penyakit, seperti kurangnya beragam vitamin, luka lambung (magh), gila, penyakit-penyakit ringan saraf dan mental, dan lain sebagainya. Penyakit-penyakit tersebut dalam banyak kondisi disebabkan oleh ketegangan. Dan judi merupakan faktor utama yang bisa memacu ketegangan dalam diri seseorang, sehingga salah seorang ilmuwan berkebangsaan Amerika menegaskan, “Pada setiap tahun, di negara ini terdapat dua ribu orang yang meninggal dunia hanya karena ketegangan yang ditimbulkan oleh judi, karena dalam keadaan yang sedang saja, jantung seorang pokker (pejudi) akan berdetak lebih dari seratus kali dalam satu menit. Judi kadang-kadang menimbulkan serangan jantung dan stroke pula, dan yang pasti, ia akan menyebabkan penuaan dini.”

Selain itu, berdasarkan pendapat para ilmuwan, seseorang yang sibuk dengan bermain judi, bukan saja jiwanya yang menjadi kejang, bahkan seluruh sistem tubuhnya berada dalam satu keadaan yang luar biasa. Detakan jantungnya akan bertambah kencang, bahan-bahan gula yang terdapat di dalam darahnya hilang, kelenjar sekresi dalam akan mengalami kekacauan, wajah menjadi pucat, dan tidak mempunyai selera makan. Setelah permainan judi usai, hal itu akan dilanjutkan dengan sebuah perang urat saraf yang selanjutnya akan mengantarkannya ke tempat tidur dalam keadaan kritis. Biasanya untuk meredakan ketegangan saraf dan mendapatkan ketenangan badan, ia bergantung pada alkohol dan obat-obatan yang membahayakan. Dalam kondisi ini, bahaya-bahaya semacam ini harus ditambahkan pula sebagai bahaya langsung yang ditimbulkan dari permainan judi.

Dari pendapat para ilmuwan yang lain, kita temukan bahwa “Pemain judi adalah orang sakit yang senantiasa membutuhkan pengawasan mental. Yang harus diusahakan adalah memberikan pemahaman kepadanya bahwa kekosongan mentallah yang telah mendorongnya ke arah perilaku busuk ini, supaya ia berminat untuk melakukan penyembuhan terhadap dirinya.”

 

Hubungan Judi dan Tindak Kriminal

Salah satu data statistik dari yayasan terbesar di dunia membuktikan bahwa tiga puluh persen dari tindak kejahatan berkaitan langsung dengan judi, dan ia merupakan faktor pemicu terjadinya tujuh puluh persen kejahatan yang lain.

 

Kerugian Ekonomis Judi

Di sepanjang tahun, jutaan dan bahkan milyaran kekayaan masyarakat dunia habis dalam permainan judi. Di samping itu, berjam-jam tenaga manusia di dalam permainan ini musnah begitu saja. Bahkan pada jam-jam yang lain, semangat untuk melakukan kerja rutin akan menjadi hilang. Misalnya, dalam sebuah laporan dikatakan bahwa di kota Mounte Carlo sebagai salah satu pusat perjudian terkenal dunia, terdapat seorang pemain judi yang telah menghabiskan uang sebanyak 40 juta rupiah dalam permainan judinya hanya dalam waktu 19 jam. Dan ketika pintu gedung perjudian ditutup, ia langsung menuju ke hutan untuk menghancurkan otaknya dengan sebuah senapan dan mengakhiri hidupnya dengan cara yang mengerikan ini. Laporan itu menambahkan bahwa hutan-hutan di Mounte Carlo telah berkali-kali menyaksikan peristiwa bunuh diri yang dilakukan oleh pejudi-pejudi.

 

Bahaya Sosial Judi

Terkadang, banyak para pejudi lantaran menang dalam permainan dan dalam satu jam mungkin bisa meraup jutaan rupiah, mereka tidak bersedia lagi untuk menyalurkan modalnya ke berbagai pekerjaan produksi atau perekonomian. Akhirnya, produksi dan perekonimian akan tetap pincang sebagaimana awalnya. Jika diamati lebih cermat lagi, akan tampak bahwa semua pemain judi dan keluarga mereka menjadi beban bagi masyarakat. Alih-alih memberikan manfaat kepada masyarakat, mereka malah memanfaatkan jerih payah masyarakat. Terkadang juga, kalah dalam perjudian menyebabkan mereka terpaksa melakukan pencurian untuk menebus kekalahannya tersebut.

Ringkasnya, bahaya yang ditimbulkan oleh judi telah mencapai batas yang bahkan sebagian dari negara-negara nonmuslim telah memutuskan pelarangan judi ini, meskipun pada prakteknya mereka tetap melakukan dan menyebarluaskan permainan tersebut. Misal, Inggris telah menetapkan pelarangan judi pada tahun 1753, Amerika pada tahun 1855, Rusia pada tahun 1854, dan Jerman pada tahun 1873.

Di akhir pembahasan ini, menarik kiranya apabila kita menengok sedikit data akurat sebagian peneliti yang menemukan bahwa sembilan puluh persen perampokkan, sepuluh persen kebejatan moral yang lain, empat persen pertikaian dan kerusuhan, lima belas persen penyelewengan seksual, tiga puluh persen perceraian, dan lima persen bunuh diri merupakan dampak-dampak buruk perjudian.

Apabila kita merumuskan definisi global mengenai judi, kita harus katakan bahwa judi adalah mengorbankan harta dan harga diri untuk mendapatkan harta orang lain dengan penipuan, kelicikan, kebohongan dan kadangkala sekedar kesenangan tanpa tujuan apapun.