Back To Index

Beranda

 

Furu'uddin

 

77. Apakah Filsafat Masa ‘Iddah?

Dalam surat Al-Baqarah [2], ayat 228 Allah swt. berfirman, “Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri [menunggu] tiga kali qurû’ [suci].”

Dari sini muncul pertanyaan, apakah filsafat yang terkandung di dalam hukum Islam ini?

Dengan melihat bahwa biasanya ketidakharmonisan rumah tangga merupakan sebuah pukulan yang menyakitkan dalam masyarakat yang tidak bisa dipulihkan. Maka itu, Islam meletakkan aturan-aturan untuk menghalangi terkoyaknya ikatan suci rumah tangga ini hingga tahapan terakhir yang mungkin untuk dilakukan. Dari satu sisi, Islam menganggap talak sebagai cara paling tercelanya yang dihalalkan oleh Allah swt. Dan dari sisi lain, Islam merujukkan perselisihan rumah tangga ini kepada pengadilan keluarga yang dibentuk oleh sanak saudara kedua pihak sebagai penengah untuk mendamaikan mereka dan mencegah penceraian.

salah satu hukum yang kuat memperlambat dan menghambat goncangan perceraian ini adalah kewajiban menjalani masa ‘iddah, yang batasan waktunya telah ditentukan selama tiga qurû’, yaitu tiga kali suci dari masa haid.

 

‘Iddah, Alat Perdamaian dan Rujuk Kembali

karena faktor-fakor yang beragam, seringkali jiwa seseorang berada pada level terendah, yang dengan munculnya satu perbedaan kecil saja tumbuh rasa balas dendam yang sedemikian rupa pada dirinya sehingga daya pikir menjadi lumpuh. Dan biasanya, perpecahan keluarga akan terjadi pada kondisi semacam ini. Akan tetapi, sering pula suami dan istri menyesali perbuatan mereka beberapa saat setelah terjadinya keributan, terutama karena mereka melihat bahwa dengan hancurnya keharmonisan akan menyebabkan berbagai masalah keluarga.

Di sinilah ayat yang menjadi topik bahasan mengatakan “Para wanita harus menjalani masa ‘iddah dan bersabar sampai gelombang berlalu serta awan yang menutupi langit kehidupan mereka hilang”.

Hal ini terutama terlihat dari aturan Islam yang tidak memperbolehkan keluarnya istri dari rumah selama masa ‘iddah. Aturan ini akan memberikan pengaruh yang sangat baik untuk membangkitkan keinginan untuk menyadari diri, yang tentu saja akan sangat berpengaruh pula dalam memperbaiki hubungan dengan suaminya.

Oleh karena itu, dalam surat Ath-Thalaq kita membaca, “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka. ... kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.”

Biasanya, mengenang kembali masa-masa bahagia dan indahnya kehidupan sebelum perceraian dapat mengembalikan rasa kasih sayang dan kedekatan yang hangat, dan akan memperkuat kecintaan yang telah memudar.

 

‘Iddah, Alat Indetifikasi Keturunan.

Bentuk lain dari filsafat menjalani masa ‘iddah adalah untuk memperjelas keadaan wanita dari sisi kehamilan. Benar apabila dikatakan bahwa dengan melihat satu kali haid, umumnya bisa disimpulkan bahwa seorang wanita tidak sedang hamil. Akan tetapi, seringkali terjadi seorang wanita mengalami haid di awal kehamilannya. Oleh karena itu, ditetapkan hukum bahwa masa ‘iddah wanita adalah tiga kali keluarnya darah haid dan suci setelahnya supaya bisa diketahui secara pasti bahwa ia tidak sedang mengandung anak dari suami yang lalu, sehingga ia bisa menikah dengan pria lain.