|
Furu'uddin
76. Apakah Maksud dari Keadilan sebagai Syarat Poligami? Dalam surat An-Nisa’ [4], ayat 3 kita membaca, “... Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka [kawinilah] seorang saja ....” Demikian juga pada surat yang sama, ayat 129 difirmankan, “Dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri[mu] walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” Pertanyaannya, apakah maksud dari keadilan dalam poligami ini? Apakah keadilan di sini hanya berhubungan dengan kehidupan, seperti tidur seranjang, fasilitas hidup dan kemudahan-kemudahan materi, ataukah ia juga mencakup urusan-urusan hati, kecintaan, dan kelembutan emosi? Tidak syak lagi bahwa keadilan dalam kasih sayang dan cinta di luar kemampuan manusia. Siapakah orang yang mampu mengontrol cinta dan kasih sayangnya sedangkan unsur-unsur kasih sayang itu sendiri berada di luar dirinya? Atas dasar inilah Allah swt. tidak memasukkan keadilan yang semacam ini sebagai sebuah kewajiban. Masih lanjutan ayat di atas, Allah swt. berfirman, “Dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri[mu] walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” Oleh karena itu, selama kasih sayang batin tidak akan menyebabkan diprioritaskannya sebagian istri di atas sebagian lainnya, tidaklah dilarang. Yang wajib untuk dilaksanakan oleh pria adalah kepeduliannya dalam menegakkan keadilan secara lahiriyah. Dengan penjelasan ini, jelas bahwa orang-orang yang mengambil kesimpulan dengan menggabungkan ayat 3 dan ayat 129 dari surat An-Nisa’ bahwa poligami di dalam Islam dilarang secara mutlak, dengan dalil bahwa dalam ayat pertama disyaratkan keadilan dan pada ayat kedua, syarat keadilan ini tidak lagi mungkin dipenuhi oleh pria, sungguh mereka terjerumus ke dalam kesalahan yang besar. Karena, sebagaimana yang telah diisyaratkan sebelumnya, keadilan yang berada di luar kemampuan manusia adalah keadilan dalam urusan hati dan batin, dan ini bukanlah bagian syarat poligami. Yang menjadi syarat keadilan di sini berkaitan dengan hal-hal yang zahir dan praktis. Dalil atas ini adalah akhir ayat 129 dari surat ini: “Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung [kepada yang kamu cintai], sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ....” Kesimpulannya, orang-orang yang menyoroti sebagian ayat ini dan melupakan sebagian lainnya akan terdampar dalam kesalahan ketika menghadapi persoalan poligami; kesalahan yang yang sangat mengagetkan bagi setiap pengkaji. Kebetulan riwayat-riwayat Islam menjelaskan bahwa orang pertama yang melancarkan hujatan terhadap poligami adalah Ibnu Abil Auja’, seorang ateis materialis pada zaman Imam Ash-Shadiq a.s. yang melontarkan kritikan ini kepada Hisyam bin Hakam, seorang ilmuwan mujahid Islam dan sahabat beliau. Hisyam yang tidak menemukan jawaban dari pertanyaan Ibnu Abil Auja’ ini keluar dari kota Kuffah menuju ke Madinah untuk mendapatkan jawaban dari Imam a.s.. Ketika melihat kedatangan Hisyam di luar musim haji dan umrah ini, beliau terheran-heran. Akan tetapi, setelah ia mengutarakan pertanyaan tersebut, Imam Ash-Shadiq a.s. memahaminya. Dalam jawabannya, beliau berkata, “Maksud dari keadilan dalam surat An-Nisa’, ayat 3 adalah keadilan dalam memberi nafkah (memperhatikan hak-hak istri, perbuatan, dan perlakukan terhadap istri). Akan tetapi, maksud dari keadilan pada ayat 129 yang dianggap mustahil adalah keadilan dalam hasrat dan kasih sayang. (Oleh karena itu, poligami, bukanlah suatu hal yang dilarang dan bukan pula suatu hal yang mustahil selama menjaga persyaratannya).” Ketika Hisyam kembali lalu memberikan jawaban ini kepada Ibnu Abil Auja’, ia bersumpah bahwa jawaban Hisyam ini bukanlah dari dirinya sendiri, tetapi ia mendapatkannya dari orang lain. Dengan ini jelaslah bahwa apabila kata keadilan pada kedua ayat itu diartikan dengan dua arti yang berbeda, ini lantaran adanya indikasi yang sangat jelas yang terdapat di dalam kedua ayat tersebut. Karena pada penjelasan ayat tersebut secara tegas dikatakan bahwa “janganlah Kamu tujukan keseluruhan kasih sayang kalbu Kamu hanya pada satu istri”. Dengan demikian, pria memiliki lebih dari satu istri dibenarkan dengan syarat; ia tidak melakukan kedzaliman terhadap salah satu dari mereka secara praktis, meskipun dari sisi perasaan batin ia terikat secara berbeda kepada tiap-tiap istrinya. Di permulaan ayat 3 surat tersebut, secara tegas dibolehkan praktik poligami.
|