|
Furu'uddin
75. Mengapa Poligami Dibolehkan bagi Pria, tidak bagi Wanita? Al-Qur’an membenarkan adanya poligami atau beristri lebih dari satu (dengan terpenuhinya syarat-syarat yang berat dan dalam batasan yang telah ditentukan). Di sini, kita berhadapan dengan serangan dari para penentang poligami yang bangkit untuk menentang hukum Islam ini dengan hanya berdasarkan kajian sepintas dan di bawah pengaruh emosi, terutama orang-orang Barat yang lebih giat melontarkan kitik ini terhadap kita. Mereka mengatakan bahwa Islam memberikan izin kepada para pria untuk membangun “rumah selir” untuk dirinya dan memiliki istri dalam jumlah yang tak terbatas. Padahal, Islam sendiri tidak pernah memberikan izin kepada pria untuk membangun “rumah selir” sebagaimana yang mereka utarakan itu, tidak pula memberikan izin untuk ia beristri dalam jumlah yang tak terbatas dan tanpa syarat.
Penjelasan Dengan mengkaji keadaan lingkungan yang sangat varian sebelum Islam, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa poligami pada masa itu dalam batasan yang tak terbatas merupakan suatu hal yang biasa dilakukan dan bahkan, di sebagian kasus, ketika para penyembah berhala telah menjadi muslim, mereka masih mempunyai lebih dari sepuluh istri atau kurang dari itu. Oleh karena itu, poligami bukanlah hasil persepsi Islam. Hanya saja, Islam hadir untuk memberi batasan atas poligami ini sesuai dengan fondasi kelaziman hidup manusia, yaitu dengan membuat sejumlah batasan dan syarat yang sangat berat. Undang-undang Islam disusun berdasarkan kebutuhan riel manusia, bukan berdasarkan desakan lahiriah. Masalah poligami pun di dalam Islam mendapat perhatian demikian pula. Tidak seorang pun yang mengingkari bahwa lelaki lebih banyak terancam kematian akibat kecelakaan dibandingkan wanita. Dalam peperangan, korban terbanyak adalah kaum pria. Tidak bisa dipungkiri pula bahwa usia pria lebih panjang dibandingkan usia wanita, karena para wanita pada usia-usia tertentu akan kehilangan kesiapan seksualnya dan hal ini tidak terjadi pada pria. Demikian juga, wanita ketika sedang berada dalam keadaan haid atau hamil, secara praktis akan menjumpai larangan-larangan melakukan hubungan seksual. Sementara itu, larangan semacam ini tidak berlaku pada pria. Selain semua itu, terdapat banyak wanita yang karena satu dan lain hal telah kehilangan suami-suami mereka dan tidak bisa lagi dijadikan sebagai istri pertama; hal ini kemudian menjadi perhatian pria. Apabila masalah poligami ini tidak mendapatkan perhatian, maka kelompok wanita ini akan menghabiskan sisa hidupnya dalam keadaan tanpa suami. Sebagaimana yang dilaporkan oleh berbagai media massa, bahwa terdapat sekelompok wanita janda mengadukan keluhan mereka akan ketidakbahagiaan kehidupan yang mereka jalani karena keterbatasan dalam poligami ini. Bagi mereka, menghalangi poligami merupakan sebuah sikap yang kejam dan arogan. Dengan memperhatikan realitas di atas ini, di mana keseimbangan antara pria dan wanita menjadi terganggu hanya lantaran satu sebab, maka tidak ada jalan lain kecuali kita harus memilih salah satu dari ketiga jalan di bawah ini: Pertama, pria telah puas dan telah merasa cukup dalam segala hal dengan hanya mempunyai satu istri, dan wanita-wanita yang tersisa akan tetap hidup tanpa bersuami hingga akhir usia mereka, dan harus memendam seluruh kebutuhan fitriyah dan desakan-desakan batinnya yang lain. Kedua, pria hanya mempunyai seorang istri yang sah. Akan tetapi, mereka melakukan hubungan seksual yang bebas dan tidak halal dengan wanita yang tak bersuami, yakni sebagai istri simpanan. Ketiga, seseorang yang secara biologis mampu mengelola lebih dari satu istri, dan mempunyai kekayaan serta akhlak yang tidak akan menimbulkan masalah bagi mereka, juga mempunyai kemampuan untuk bersikap keadilan secara sempurna di antara para istri dan anak-anaknya, diberikan izin kepada mereka untuk memiliki istri lebih dari satu orang untuk dirinya. Jelas, tidak ada lagi jalan lain selain ketiga tawaran di atas. Memilih tawaran pertama berarti kita harus siap untuk melawan fitrah, naluri, kebutuhan ruh dan kebutuhan biologis manusia, serta tidak mempedulikan kelembutan emosi kelompok wanita yang tak bersuami itu. Dan ini tentu sebuah peperangan yang tidak akan ada kemenangan di dalamnya. Jika kemudian diasumsikan bahwa cara semacam ini bisa dilakukan, dampak sampingan yang tidak manusiawi akan begitu jelas terlihat oleh siapa pun. Dengan kata lain, problem poligami dalam keadaan-keadaan yang urgen tidak seharusnya dikaji hanya dari pandangan istri pertama saja. Akan tetapi, hal itu harus dikaji pula dari pandangan istri kedua. Dan mereka yang berkeberatan dengan poligami dari istri pertama adalah orang-orang yang melihat masalah hanya menitikberatkan pada satu dari ketiga sudut pandang yang ada. Karena sebenarnya, masalah poligami ini harus diteliti dan dikaji dalam ketiga sudut, baik dari sudut pandang pria, istri pertama, atau pun dari sudut pandang istri kedua, begitu pula aspek kemaslahatan majemuk. Oleh karena itu, kali ini kami akan mencoba mencari jalan penyelesaian yang obyektif. Apabila kita memilih jalan yang kedua, maka kita harus memperbolehkan degradasi moral secara resmi. Selain itu, para wanita simpanan yang dijadikan sebagai pemuasan kebutuhan seksual tidaklah mempunyai jaminan masa depan. Pada hakikatnya, citra diri mereka telah dilecehkan, dan ini semua sesuatu yang tidak akan diperkenankan oleh siapa pun yang berpikiran sehat. Oleh karena itu, hanya tawaran ketigalah yang masih tersisa sebagai jawaban positif; bukan saja untuk memenuhi keinginan-keinginan fitrah dan kebutuhan-kebutuhan naluri para wanita, akan tetapi juga akan menghindarkan kelompok wanita itu dari dampak-dampak buruk dekadensi moral dan ketakbahagiaan hidup mereka, serta dapat melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan dosa. Tentunya, harus diperhatikan bahwa dibenarkannya poligami, meskipun pada sebagian waktu, merupakan sebuah urgensi masyarakat dan tergolong ke dalam hukum Islam yang begitu jelas. Akan tetapi, pemenuhan syarat-syarat poligami ini pada masa lampau amat berbeda jauh dengan saat ini, karena kehidupan masa lalu sangat sederhana. Oleh karena itu, perhatian penuh terhadap persamaan antara para istri sangatlah mudah dan akan bisa diselesaikan dalam diri kebanyakan individu. Akan tetapi, pada zaman kita sekarang, orang-orang yang hendak melakukan poligami haruslah menjaga keadilan dalam semua aspek. Maka, kapan saja ia dapat memenuhi aspek-aspek keadilan, ia bisa melakukan poligami. Pada prinsipnya, melaksanakan perkara yang satu ini tidak seharusnya dilakukan atas dasar hawa nafsu dan pemenuhan kebutuhan seksual yang liar. Yang menarik adalah orang-orang yang tadinya menentang poligami ini, seperti orang-orang Barat, dalam sepanjang perjalanan sejarah, mereka telah menghadapi sebuah kenyataan yang kebutuhan mereka sendiri dalam masalah ini sangatlah jelas. Misalnya, setelah Perang Dunia Kedua, negara-negara yang mengalami peperangan, khususnya negara Jerman, merasa tersedak untuk memenuhi kebutuhan mereka akan masalah ini, sehingga mereka memaksa sekelompok pemikir untuk mencari solusi; bagaimana menyelesaikan kesulitan mereka dalam soal pelarangan poligami ini. Bahkan, mereka meminta program poligami Islam dari Universitas Al-Azhar dan meletakkannya sebagai bahan kajian. Akan tetapi, munculnya serangan keras dan deras dari pihak gereja telah memaksa mereka untuk menghentikan kerja program ini. Konsekuensinya adalah terjadinya kerusakan moral yang amat mengerikan dan kebebasan seksual yang begitu liar yang memerata di seluruh negara yang mengalami peperangan. Lebih dari semua ini, hasrat sebagian pria pada poligami tidak bisa dipungkiri. apabila hasrat ini dicemari oleh hawa nafsu, itu tidak dapat dibenarkan. Kadang-kadang kemandulan istri dan keinginan kuat suami untuk memperoleh anak telah menjadikan hasrat ini menjadi logis. Atau terkadang karena adanya hasrat seksual yang amat kuat dari pria di sisi ketakmampuan istri pertama untuk memenuhi tuntutannya, membuat pria tidak mempunyai pilihan selain mengambil istri kedua. Bahkan, apabila dengan cara legal tidak bisa dilakukan, ia pun akan mengambil cara yang ilegal. Kewajaran pemenuhan kebutuhan seksual pria ini pun tidak bisa dipungkiri. Oleh karena itu, bahkan di negara-negara yang secara hukum memberlakukan pelarangan poligami, secara praktis begitu banyak cara telah mereka lakukan untuk menjalin hubungan dengan berbagai wanita, sehingga hal ini telah umum. Dalam lingkungan seperti ini, seorang pria bisa melakukan hubungan ilegal dengan sejumlah wanita. Ahli sejarah terkenal asal Prancis, Gustave Loebon, menganggap hukum poligami Islam yang yang bersyarat dan terbatas ini merupakan salah satu keistimewaan agama ini. Ketika ia mengkomparasikannya dengan hubungan bebas dan ilegal yang dilakukan oleh para pria dengan beberapa wanita di negara Eropa, ia menulis, “Di negara Barat, kendati kondisi alam tidak bisa mewujudkan adat poligami, monogami (beristri satu) merupakan hal yang hanya kami lihat di dalam kitab-kitab hukum saja. Padahal, kami tidak menyangka akan bisa dipungkiri bahwa imbas dari adat ini tidak ada dalam pergaulan nyata kami. Sebenarnya, saya bingung dan tidak tahu apa kurangnya perkawinan poligami yang sah dan terbatas yang ada di Timur dari poligami semu Barat. Bahkan, saya mengatakan bahwa dari segala aspek, yang pertama lebih baik dan lebih layak dari yang kedua.” Tentu saja, tidak bisa kita pungkiri bahwa sebagian dari muslimin berpikir dangkal akan hakikat hukum Islam ini mencuri kesempatan; menggunakan hukum ini untuk membangun “rumah selir” yang menjijikkan untuk dirinya sendiri dan melanggar batas dalam menegakkan hak-hak wanita serta istri-istri mereka. Akan tetapi, dampak buruk yang muncul ini bukan lantaran hukum yang ada. Juga apa yang mereka perbuat tidak seharusnya dianggap sebagai nilai-nilai Islam. Sebab, adakah hukum yang dinilai baik, sementara tidak seorangpun dapat mengambil keuntungan darinya?
Sebuah Pertanyaan Sebagian bertanya, bahwa bisa jadi persyaratan yang telah dikatakan di atas juga terdapat pada diri wanita. Lalu, apakah dalam keadaan ini terdapat izin bagi mereka untuk melakukan poliandri (bersuami banyak)? Jawaban untuk pertanyaan di atas tidaklah begitu sulit, karena: Pertama, bertentangan dengan apa yang sudah lumrah di kalangan umum; dimana hasrat seksual pada diri pria lebih besar dibandingkan dengan hasrat seksual wanita karena beberapa faktor. Di antaranya, gangguan-gangguan yang berhubungan dengan seks kebanyakan wanita, seperti masalah friggid; sebuah kasus yang hal muncul dan berlawanan dengan apa yang ada pada diri pria. Sebagaimana hal ini juga dapat ditemukan pada makhluk lain, bahwa pemenuhan seksual biasanya dimulai dari pihak jantan. Kedua, poligami tidak akan menimbulkan problem sosial, sementara apabila poliandri dibenarkan, akan muncul begitu banyak masalah. Masalah yang paling sederhana ialah tidak diketahuinya nasab anak; ke suami manakah akan bersambung. Tentu saja anak yang dilahirkan dalam keadaan ini tidak akan mendapat kepedulian sedikit pun dari suami-suami tersebut. Bahkan, sebagian pemikir sepakat bahwa seorang anak yang tidak diketahui siapa ayahnya, pasti akan mendapatkan sedikit kecintaan dari ibunya. Dengan demikian, anak ini akan berada dalam kekosongan mutlak dari sisi kasih sayang. Dan pada dasarnya, kondisi mereka itu menjadi suram dan tak menentu. Mungkin tidak perlu untuk diingatkan lagi bahwa menggunakan alat kontrasepsi dengan kapsul-kapsul dan semisalnya, sama sekali tidak meyakinkan hasilnya, bukan pula metode yang akurat untuk mencegah kelahiran anak. Sebab, banyak wanita yang ditemukan gagal atau keliru dalam menggunakannya sehingga menyebabkan kegagalan pencegahan kehamilan. Oleh karena itu, tidak ada seorang wanita pun yang mampu untuk mempercayainya seratus persen. Atas pertimbangan ini, poliandri atau bersuami lebih dari satu tidak akan pernah didukung oleh alasan yang logis. Adapun poligami bagi pria -dengan memperhatikan terpenuhinya syarat-syarat sahnya poligami- mempunyai dasar yang logis dan bisa dilaksanakan.
|