|
Furu'uddin
74. Bagaimana Islam Memperbolehkan Hukuman Fisik terhadap Wanita? Dalam surat An-Nisa’ [4], ayat 34 difirmankan, “... dan wanita-wanita yang kamu khawatir akan nusyûznya, maka nasehatilah mereka, [dan apabila hal ini tidak membawa pengaruh baginya, maka] pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, [dan apabila hal ini pun tidak menampakkan hasilnya serta tidak ada cara lain lagi yang bisa membuatnya mau melakukan kewajibannya kecuali dengan paksaan yang keras, maka], dan pukullah mereka ....” Dari sini muncul sebuah pertanyaan, bagaimana Islam memperbolehkan hukuman fisik didijatuhkan ke atas wanita? Dengan memperhatikan makna ayat dan juga riwayat yang menjelaskan masalah ini yang penjelasan rincinya telah tertuang di dalam kitab-kitab fiqih dan juga dengan penjelasan-penjelasan yang telah diberikan oleh para psikolog terkini, jawaban dari pertanyaan ini tidaklah terlalu merumitkan. Karena: Pertama, di dalam ayat dikatakan bahwa dibenarkan menjatuhkan hukuman fisik pada orang-orang yang tahu akan kewajibannya, yaitu ketika tidak ada satupun cara efektif yang bisa ditempuh. Dan kebetulan, tema ini bukanlah tema baru yang khusus pada Islam saja. Dalam sistem hukum di dunia seringkali berlaku ketika cara yang lunak tidak lagi efektif untuk mendesak seseorang melakukan kewajibannya, maka mereka akan menempuh cara-cara kekerasan, seperti pemukulan. Bahkan dalam persoalan-persoalan yang khusus, terkadang mereka bersepakat untuk menjalankan cara dan hukuman yang lebih keras lagi yang terkadang sampai pada bentuk eksekusi gantung. Kedua, yang dimaksud dengan hukuman fisik di sini —demikian juga yang telah termaktub di dalam kitab-kitab fiqih— haruslah dijalankan dengan cara yang lembut dan lunak sehingga tidak menyebabkan patah atau terlukanya bagian dari anggota badan, dan tidak pula menyebabkan kememaran. Ketiga, para psikiater saat ini sependapat bahwa sebagian wanita menderita masochism (kepuasan karena disiksa), terkadang keadaan ini begitu parah pada diri mereka sehingga satu-satunya cara untuk menenangkannya hanyalah dengan cara memberikan hukuman fisik. Oleh karena itu, mungkin saja ditemukan individu yang dengan hukuman fisik yang ringan akan bisa mendapatkan kepuasan. Maka itu, hukuman fisik merupakan salah satu cara penyembuhannya secara psikologi. Jelas, bila salah satu dari tahapan-tahapan di atas dapat memberikan pengaruh yang nyata dan membuat wanita itu bersedia melakukan apa yang menjadi kewajibannya, maka pria tidak berhak sama sekali mencari-cari alasan untuk menyiksa wanita. Oleh karena itu, kelanjutan dari ayat di atas mengatakan, “... kemudian ketika mereka menaatimu, maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkannya ....” Dan mungkin dipertanyakan bahwa keadaan-keadaan kejam, liar, dan abnormal saja terdapat pula pada pria. Apakah pria juga layak untuk mendapatkan hukuman semacam ini? Dalam menjawab pertanyaan tersebut kami akan mengatakan, “Tentu saja.” Posisi pria persis sebagaimana wanita. Apabila mereka menentang kewajibannya, mereka pun akan terkena hukuman pula, hatta hukuman fisik. Hanya saja, karena pekerjaan seperti ini keluar dari tanggung jawab para wanita, maka wajib atas hakim syar’i untuk memahamkan kewajiban-kewajiban mereka dengan cara dan jalan yang beraneka-ragam, hatta dengan cara ta’zîr (hukuman fisik). Terdapat sebuah cerita yang masyhur tentang seorang pria yang melakukan kekerasan terhadap istrinya dan sama sekali tidak mau menyerah di hadapan kebenaran. Imam Ali bin Abi Thalib a.s. memaksanya untuk menerima kebenaran dengan kekerasan, dan bahkan beliau mengancamnya dengan pedang. Di akhir cerita itu, sekali lagi Imam Ali bin Abi Thalib a.s. memperingatkan kepada para pria untuk tidak memancing ikan di dalam air keruh dari keberadaan dirinya sebagai pelindung keluarga, dan hendaklah mereka selalu menyadari kekuatan Yang Maha Kuat yang mempunyai kekuatan paling tinggi dari semua kekuatan yang ada. “Karena sesungguhnya Allah adalah Mahatinggi dan Mahabesar.”
|