Back To Index

Beranda

 

Furu'uddin

 

 

72. Apakah Hak-hak yang Diberikan  Islam kepada Kaum Wanita?

Dengan kemunculan Islam dan sistem pendidikan khas yang dimilikinya, kehidupan wanita pada masa ini telah memasuki babak baru, sebuah era kehidupan dengan interval yang amat maju dari apa yang telah terjadi sebelumnya. Di era baru ini, wanita telah menjadi sosok mandiri yang mendapatkan seluruh hak-haknya, baik dari sisi individual maupun sosial. Pondasi pengajaran Islam dalam masalah wanita adalah sebagaimana yang kita baca di dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Yaitu, sebagaimana wanita mempunyai kewajiban yang berat di dalam masyarakat, mereka juga mempunyai hak-hak yang perlu pula untuk mendapatkan perhatian dan kepedulian.

Islam senantiasa menganggap kedudukan wanita sejajar dengan kedudukan pria dari sisi hakikat kesempurnaan insani, kemauan serta hak pilihnya, dan Islam memandang wanita berada di dalam perjalanan kesempurnaannya yang merupakan tujuan penciptaan. Oleh karena itu, mereka diletakkan secara berdampingan dengan pria dan sejajar dalam satu barisan, lalu menyeru mereka berdua dengan satu nada, “Wahai manusia”, atau “Wahai orang-orang yang beriman”.

Islam juga melazimkan adanya program-program pendidikan dan akhlak untuk mereka.

Melalui ayat-ayat semacam “... dan barangsiapa mengerjakan amal yang salih, baik pria maupun wanita, sedangkan ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga ....” (QS. Al-Mu’min [40]: 40), Islam telah menjanjikan adanya kebahagiaan dalam mencapai kesempurnaan untuk keduanya.

Melalui ayat seperti “Barangsiapa mengerjakan amal salih, baik pria maupun wanita dan ia berada dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An-Nahl [16]: 97) Islam menegaskan bahwa setiap pria maupun wanita bisa melakukan dan melaksanakan ajaran-ajaran hidup yang ada di dalam Islam untuk mencapai kesempurnaan spiritual dan material, dan menapakkan langkahnya dalam kehidupan suci yang merupakan puncak dari segala ketenangan.

Islam telah menganggap kedudukan wanita sama dengan kedudukan pria dalam keseluruhan makna kemandirian dan kebebasannya, dan Al-Qur’an dengan ayat seperti “Kullu nafsin bimâ kasabat rahînah” atau “Man ‘amila sôlihan falinafsih wa man asâ’a fa‘alaihâ” menegaskan bahwa kebebasan yang ada di sini adalah kebebasan individu secara umum, baik kebebasan bagi pria maupun bagi wanita. Oleh karena itu, dalam aturan tentang hukuman pun, kita melihat dalam ayat “Wanita yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera ....” (QS. An-Nur [24]: 2)

Pada sisi lain, karena kemandirian merupakan kelaziman dari kehendak dan hak memilih, Islam memberikan kemandirian ini dalam hak-hak kepemilikan secara luas kepada wanita dan tidak ada sedikit pun halangan baginya dalam melakukan jenis-jenis transaksi kekayaan, dan wanita juga merupakan pemilik kekayaan dan modalnya sendiri. Dalam sebuah ayat kita membaca, “... bagi pria terdapat bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita terdapat bagian dari apa yang mereka usahakan ....” (QS. An-Nisa’ [4]: 32)

Dengan memperhatikan bahwa kosa kata “iktisaba” berlainan dengan kosa kata “kasaba” yang artinya adalah suatu usaha mendapatkan suatu kekayaan yang hasilnya menjadi milik seseorang yang mencarinya, demikian pula dengan memperhatikan kaidah umum bahwa “manusia menguasai kekayaan yang dimilikinya sendiri”. Dari sini dapat dipahami bagaimana Islam menghormati hak kepemilikan dan aktivitas ekonomi wanita, dan tidak meletakkan perbedaan antara wanita dengan pria.

Ringkasnya, wanita dalam Islam merupakan sebuah komponen fundamental dalam kehidupan masyarakat, dan sama sekali tidak dibenarkan melakukan transaksi dengannya berdasarkan anggapan; melakukan transaksi dengan sebuah wujud yang kosong dari kehendak dan hanya bergantung kepada seorang pengayom.

 

Jangan Salah Memaknai “Persamaan“

Hanya ada satu topik bahasan penting yang harus diperhatikan dalam masalah ini (dan Islam telah memberikan perhatian yang khusus terhadapnya, tetapi sebagian kelompok mengingkari masalah ini dengan mendasarkan pada satu rantai sentimental yang berlebihan dan tanpa perhitungan). Masalah tersebut adalah adanya perbedaan spiritual dan jasmani antara pria dengan wanita dan perbedaan kewajiban mereka.

Betapapun kita mencoba untuk mengingkari hal tersebut, kita tetap tidak akan bisa mengingkari dan menyangkal hakikat bahwa antara dua gender ini terdapat perbedaan yang mencolok, baik dari segi jasmani maupun ruhani. Hal ini telah sering dibahas secara panjang lebar dalam berbagai jenis buku, sehingga tidak perlu bagi kami untuk mengulangi lagi pembahasan dalam masalah ini.

Pendek kata, karena wanita merupakan sentral bagi fenomena keberwujudan manusia dan pertumbuhan tunas-tunas baru berada dalam pangkuan dan tanggung jawabnya, dan mereka telah diciptakan dengan struktur jasmani yang sesuai untuk melakukan hal-hal tersebut, seperti mengandung dan mendidik generasi masa depan, maka dari aspek ruhani mereka mempunyai bagian yang lebih besar dalam kelembutan perasaan dan kasih sayang.

Dengan adanya perbedaan ini, apakah bisa dikatakan bahwa pria dan wanita harus senantiasa berjalan secara sejajar dalam semua hal, dan dalam keseluruhan aktifitas pun mereka harus seratus persen tidak mempunyai perbedaan? Bukankah sebelumnya telah dijelaskan bahwa kita harus menjadi pendukung keadilan sosial? Tidakkah keadilan menyatakan bahwa setiap individu harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya dan memanfaatkan pemberian-pemberian, kelebihan-kelebihan, dan wujudnya sendiri?

Oleh karena itu, bukankah mengikutsertakan seorang wanita dalam aktifitas-aktifitas yang berada di luar batas ruh dan jasmaninya merupakan suatu hal yang bertentangan dengan hakikat keadilan?

Di sinilah kita melihat, selain menjadi pendukung keadilan, Islam juga mendahulukan peran pria pada sebagian aktifitas-aktifitas sosial dan masyarakat yang lebih banyak membutuhkan kekerasan dan kecermatan, seperti sebagai seorang pelindung dan pengayom sebuah bahtera rumah tangga, sedangkan kedudukan asisten rumah tangga diserahkan kepada wanita.

Sebuah rumah dan masyarakat masing-masing membutuhkan adanya pemimpin, dan problematika kepemimpinan pada puncaknya terfokus pada diri person itu sendiri. Apabila tidak demikian, akan terjadi kekacauan. Dalam kondisi semacam ini, manakah yang lebih baik untuk dijadikan sebagai kandidat? Pria ataukah wanita? Semua pakar yang jauh dari fanatisme mengatakan bahwa keadaan biologis pria menyebabkan kepemimpinan dan pengaturan keluarga berada dalam tanggung jawabnya, dan wanita menjadi asistennya.

Meskipun sebagian kelompok memaksakan diri untuk tidak mempedulikan hakikat ini, akan tetapi kondisi kehidupan mereka di luar, bahkan di dunia sekarang ini dan di negara-negara yang yang mengklaim dirinya telah memberikan kebebasan mutlak dan persamaan derajat yang penuh kepada pria dan wanita, memperlihatkan bahwa perilaku mereka dalam masalah ini tetap saja sebagaimana yang telah disebutkan di atas, meskipun perkataan mereka berlawanan dengan apa yang mereka lakukan.

 

Nilai Spiritual Pria dan Wanita

Al-Qur’an menganggap pria dan wanita dalam pencapaian kedudukan spiritual dalam syarat-syarat yang mirip adalah sama di hadapan Allah swt., dan Dia sama sekali tidak mempedulikan adanya perbedaan gender dan perbedaan-perbedaan struktur jasmani, yang dampaknya tentu akan menghasilkan perbedaan pada sebagian tanggung jawab dalam masyarakat sebagai sebuah perbedaan yang krusial dalam proses kesempurnaan manusia, selain dalam pandangan Allah swt. Kedua gender ini -yaitu pria dan wanita- secara sempurna berada dalam sebuah barisan yang sejajar dan berada dalam satu level. Oleh karena itulah mereka disebutkan secara bersama-sama di dalam berbagai ayat suci Al-Qur’an.

Ayat-ayat Al-Qur’an yang begitu banyak telah diturunkan pada suatu masa dan zaman di mana terdapat begitu banyak bangsa dan negara di dunia ini yang ragu terhadap kemanusiaan gender wanita, dan wanita telah mereka anggap sebagai sebuah wujud yang terkutuk dan sumber segala dosa, penyelewengan, dan kematian.

Banyak negara yang ada pada waktu itu menyepakati bahwa ibadah yang dilakukan oleh seorang wanita di hadapan haribaan Tuhan Yang Agung sama sekali tidak akan terkabulkan. Banyak bangsa Yunani yang menganggap wanita sebagai sebuah maujud yang najis, kotor, dan muncul dari perbuatan setan. Bangsa Romawi dan sebagian Yunani berpendapat bahwa pada prinsipnya, wanita tidak mempunyai hakikat selayaknya manusia. Oleh karena itu, hakikat manusia hanya milik para pria.

Menarik untuk diperhatikan bahwa pada kurun terakhir ini, para ahli agama atau pemuka Masehi di Spanyol telah membahas persoalan apakah wanita adalah —sebagaimana pria— mempunyai ruh manusia, dan apakah ruhnya akan tetap abadi setelah kematiannya? Dan setelah melakukan pembahasan secara berkesinambungan seputar topik ini, akhirnya mereka sampai pada sebuah kesimpulan yang sangat tragis; bahwa karena ruh wanita merupakan ruh yang barzakhi dan terletak di antara ruh manusia dan ruh hewan, maka ruh mereka tidak akan abadi, kecuali ruh yang dimiliki oleh Maryam.

Dari sini jelas bahwa dakwaan dan hujatan yang dilontarkan oleh sebagian orang-orang yang apriori dan miskin dari informasi ini, yang menuduh bahwa Islam adalah agama untuk pria dan bukan untuk wanita, betapa jauh dari hakikat yang ada. Secara global, apabila dalam sebagian norma-norma Islam telah muncul perbedaan tanggung jawab sosial dikarenakan perbedaan syarat jasmani dan kelembutan yang berbeda antara wujud pria dan wanita, ini sama sekali bukan untuk merendahkan dan menghancurkan citra spiritual wanita.

Dengan demikian, sama sekali tidak ada perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya, dan pintu-pintu kebahagiaan terbuka di hadapan mereka berdua dalam satu bentuk. Al-Qur’an berfirman, “Sebagian dari Kamu adalah dari sebagian (yang lain).” Maksudnya adalah bahwa mereka semua berasal dari satu jenis dan kelompok