|
Furu'uddin
69. Apakah Pemberian Separuh Khumus secara Khusus kepada Bani Hasyim Merupakan Diskriminasi? Sebagian orang menduga bahwa pajak dalam Islam sebanyak dua puluh persen yang meliputi berbagai harta benda dan setengahnya hanya dikhususkan untuk para sayyid serta keturunan Rasul saw. bisa dianggap sebagai satu jenis pengistimewaan keturunan. Tentu saja, perhatian secara khusus karena adanya hubungan famili menyebabkan ditemukannya diskriminasi di dalamnya, di mana hal semacam ini sama sekali tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial dalam masyarakat Islam dan dengan konsep universalitasnya.
Jawab Orang-orang yang mempunyai persepsi semacam ini belum melakukan pengkajian yang detail dan lengkap terhadap syarat-syarat dan norma-norma hukum Islam, karena jawaban atas pertanyaan di atas telah terangkum secara sempurna dalam syarat-syaratnya. Penjelasannya adalah sebagai berikut: Pertama, separuh dari khumus yang berhubungan dengan para sayyid dan Bani Hasyim itu hanya dapat diberikan kepada mereka yang membutuhkannya. Itu pun sesuai dengan kebutuhan mereka dalam masa satu tahun saja, dan tidak lebih dari itu. Oleh karena itu, golongan para sayyid dan keturunan Bany Hasyim yang bisa mengunakan separuh khumus ini hanyalah orang-orang yang telah kehilangan pekerjaannya dan berada dalam keadaan sakit, atau anak-anak yatim. Demikian juga orang-orang yang karena suatu problem menyebabkan biaya hidupnya mengalami kebuntuan. Mereka yang demikian ini berhak untuk mempergunakan separuh dari khumus, sesuai dengan kebutuhannya. Atas dasar ini, orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan, baik secara aktual maupun potensial, dan bisa mencari penghasilan untuk menjalankan roda kehidupannya, sama sekali tidak dibenarkan untuk mengambil bagian dari separuh khumus. Ucapan-ucapan yang biasa diutarakan oleh sebagian awam bahwa para sayyid bisa mengambil haknya dari khumus meskipun mereka memiliki talang air yang terbuat dari emas, merupakan sebuah perkataan yang kasar, vulgar dan tidak mempunyai argumen sedikit pun. Kedua, para sayyid dan Bani Hasyim yang kekurangan dan membutuhkan sama sekali tidak berhak untuk mengambil sedikit pun bagian dari zakat, dan sebagai gantinya, mereka bisa memanfaatkan bagian dari khumus ini. Ketiga, apabila saham sayyid, yaitu separuh dari khumus ini, melebihi apa yang mereka butuhkan, maka kelebihannya harus diserahkan ke Baitul Mal dan dipergunakan untuk urusan yang lain. Demikian pula, apabila saham sayyid yang ada tidak mencukupi kebutuhan mereka, maka untuk memenuhi kebutuhan mereka, bisa mengambilkannya dari Baitul Mal atau dari saham zakat. Dengan memperhatikan ketiga poin di atas, jelas bahwa pada hakikatnya, tidak ada sedikit pun perbedaan yang diletakkan antara sayyid dan selain sayyid dari segi materi. Orang-orang dari kalangan selain sayyid yang membutuhkan, bisa mengambil biaya hidup tahunannya dari zakat. Akan tetapi, ia tidak bisa memperolehnya dari khumus, sedangkan orang-orang dari kalangan sayyid yang membutuhkan, hanya bisa memanfaatkan khumus dan tidak mempunyai hak sama sekali untu memanfaatkan zakat. Pada hakikatnya, dalam topik pembahasan ini terdapat dua kotak yang berbeda di mana yang satu adalah kotak yang dikhususkan untuk khumus dan yang satunya lagi adalah kotak yang dikhususkan untuk zakat, dan masing-masing dari kedua kelompok ini hanya mempunyai hak untuk mempergunakan salah satu dari kedua kotak tersebut. Itu pun dengan ukuran yang sesuai. Yaitu, sekadar kebutuhannya selama satu tahun. (Perhatikan hal ini dengan cermat). Akan tetapi, orang-orang yang tidak cermat dalam memahami syarat-syarat yang ada dalam masalah ini mengatakan bahwa saham untuk para sayyid yang diletakkan di dalam Baitul Mal lebih besar dari yang diletakkan untuk para selain sayyid, atau mengatakan bahwa para sayyid mempunyai keistimewaan yang lebih dan khusus. Hanya satu pertanyaan yang masih tersisa yang timbul dalam menanggapi masalah ini, yaitu apabila tidak ada sedikit pun perbedaan dari sisi hasil antara kedua kelompok ini, lalu apa yang akan diperoleh dari sistem ini? Jawaban dari pertanyaan di atas pun bisa disimpulkan dengan memberikan perhatian pada satu topik bahasan, yaitu perbedaan penting antara khumus dengan zakat, dan perbedaan tersebut adalah, bahwa zakat diperoleh dari kekayaan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari kekayaan umum masyarakat Islam, sehingga penggunaan dari zakat ini secara umum berada dalam bagian ini, akan tetapi khumus diperoleh dari kekayaan yang berhubungan dengan pemerintahan Islam. Yaitu, biaya pengeluaran dari sistem pemerintahan Islami yang ada serta pelaksana-pelaksana pemerintahan ini terjamin dari khumus tersebut. Oleh karena itu, ketidakikutsertaan para sayyid dari perolehan kekayaan umum (zakat) ini, pada hakikatnya adalah untuk menjauhkan keturunan Rasulullah saw. dari bagian umum, sehingga mereka tidak akan terjerumus ke dalam persepsi-persepsi dan statemen-statemen salah yang diutarakan oleh para penentang yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. telah meyiapkan keturunannya untuk mendominasi kekayaan umum. Akan tetapi dari sisi yang lain, orang-orang dari kalangan sayyid yang membutuhkan harus pula terjamin, dan semua ini telah terantisipasi dalam hukum-hukum Islam. Yaitu, mereka akan mengambil manfaat dari anggaran pemerintahan (Islam), bukan dari anggaran yang dimiliki oleh umum. Pada hakikatnya, khumus bukan saja tidak merupakan satu keistimewaan yang diberikan kepada sayyid, malah sebagai satu cara untuk mengesampingkan mereka mengingat maslahat umum di dalamnya dan atau supaya tidak ada sedikitpun prasangka buruk yang akan muncul karenanya.
|