Back To Index

Beranda

 

Hari Kiamat

 

61. Apakah Timbangan (mīzān) Amal di Hari Kiamat itu?

Mereka yang beranggapan bahwa timbangan-timbangan pada Hari Kiamat seperti timbangan-timbangan di dunia ini, terpaksa harus meyakini bahwa untuk menimbang amal dan perbuatan manusia pada Hari Kiamat diperlukan semacam timbangan berat dan beban sehingga seluruh amalan dapat tertimbang dengan timbangan tersebut.

Akan tetapi, indikasi-indikasi yang ada menunjukkan bahwa maksud dari mīzān adalah sebuah alat timbangan yang bermakna umum. Karena, kita ketahui bahwa segala sesuatu memiliki alat yang layak untuk menimbang diri mereka. Alat timbangan (ukur) panas disebut sebagai mīzānul harārah. Media untuk mengukur udara disebut termometer.

Oleh karena itu, maksud dari timbangan amal dan perbuatan umat manusia yang melakukan kebaikan dan keburukan ditimbang dengan mīzān tersebut. Allamah Al-Majlisi menukil dari Syaikh Mufid, “Amirul Mukminin dan para imam dari putra-putra beliau a.s. merupakan para mīzān keadilan pada Hari Kiamat.”

Dalam Ushūl Al-Kāfī dan Ma'ānī Al-Akhbār diriwayatkan dari Imam ash-Shadiq a.s. bahwa seseorang datang kepada beliau dan bertanya ihwal makna ayat, “Kami meletakkan timbangan-timbangan keadilan pada Hari Kiamat”. Imam bersabda, “Timbangan-timbangan keadilan itu adalah para nabi dan para washī.”[1]

Dalam sebuah doa ziarah umum Amirul Mukminin Ali a.s., kita membaca, “Assalāmu 'ala mīzān al-A‘māl” (Salam atas timbangan amal).[2]

Pada hakikatnya, orang-orang besar dan teladan ini merupakan timbangan amal dan perbuatan. Amal dan perbuatan setiap orang akan menjadi berat lantaran keserupaannya dengan mereka, dan amal perbuatan yang tidak serupa dengan mereka tidak akan memiliki bobot sama sekali atau sedikit bobotnya. Bahkan di dunia ini, para wali Allah adalah tolok ukur timbangan (amal). Hanya saja pada Hari Kiamat, masalah ini akan tampak.[3]

 

 



[1] Tafsir al-Burhān, jilid 3, hal. 61; Ushūl al-Kāfī, jilid 1, hal. 419. Hadis semacam ini juga terdapat pada kitab-kitab tafsir lainnya.

[2] Muhaddits al-Qomi dalam Mafātīh al-Jinān, menempatkan doa ziarah ini sebagai ziarah pertama ziarah mutlak.

[3] Tafsir Payām-e Qur’ān, jilid 6, hal. 159.