|
Imamah
54. Apakah Hakikat Bai’at itu? Dan apakah Perbedaannya dengan Pemilihan Umum? Bai’at adalah satu jenis perjanjian dan kontrak antara pemberi bai’at dari satu sisi, dan penerima bai’at dari sisi lain. Muatan bai’at ini adalah ketaatan, mengikuti, menolong, dan membela orang yang dibai’at. Dan sesuai dengan syarat yang disebutkan dalam bai’at, bai’at memiliki tingkatan. Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadis, bai’at merupakan sejenis kontrak yang mengikat (‘aqd lâzim) dari sisi pemberi bai’at. Ia wajib mengamalkan apa yang telah diikrarkannya dalam bai’at tersebut. Dengan demikian, hal ini termasuk bagian dari kaidah umum; “Aufû bil ‘Uqûd (Penuhilah akad-akad itu).” (QS.Al-Maidah [5]: 1) Oleh karena itu, orang yang memberikan bai’at tidak berhak untuk meninggalkan bai’at-nya. Akan tetapi, apabila menurut penerima bai’at tidak baik, ia dapat mencabut dan meninggalkan bai’at tersebut. Ketika itulah pemberi bai’at baru terbebas dari keharusan menaati janji yang diikrarkannya.[1] Sebagian orang beranggapan bahwa bai’at itu ibarat pemilihan atau sejenisnya. Padahal pemilihan persis kebalikan dari bai’at. Maksudnya, esensi pemilihan hanya mewujudkan satu jenis tugas, tanggung jawab, dan kedudukan bagi orang-orang yang dipilih. Dengan kata lain, pemilihan merupakan satu jenis perwakilan dan representasi dalam menunaikan sebuah pekerjaan. Sementara pemilih dalam pemilihan ini memiliki tugas-tugas, (seperti seluruh representasi), bai’at tidak demikian adanya. Dengan ungkapan lain, pemilihan adalah pemberian kedudukan, dan sebagaiamana yang telah kami sebutkan, seperti perwakilan dan representasi, sementara bai’at adalah pergikatan ikrar untuk taat. Pada sebagaian efeknya, mungkin kedua kategori ini memiliki kesamaan. Akan tetapi, kesamaan ini tidak berarti kesatuan esensi. Maka, dalam masalah bai’at, pemberi bai’at tidak dapat untuk meninggalkan bai’at-nya, sementara dalam urusan pemilihan, dalam banyak kasus, para pemilih memiliki hak untuk menanggalkan pemilihan sehingga mereka dapat mendepak secara kolektif orang yang dipilih. (Perhatikan baik-baik).[2]
[1] Pada tragedi Karbala disebutkan bahwa Imam Husain a.s. pada malam Asyura membaca doa sembari menyatakan apresiasi dan respek terhadap para sahabat dan penolongnya. Imam Husain a.s. menarik bai’at mereka, sehingga mereka bebas ke mana pun mereka hendak pergi. (Akan tetapi, mereka tetap setia kepada Imam Husain a.s.). Silakan rujuk Al-Kâmil, karya Ibn Atsir, jilid 4, hal. 57. [2] Tafsir Nemûneh, jilid 22, hal. 71. |