Back To Index

Beranda

AL-Qur'an

 

51. Mengapa Haram Hukumnya Memberikan Al-Qur’an kepada Orang Kafir?

Memang, tidak diperkenankan memberikan Al-Qur’an kepada nonmuslim yang akan merongrong kehormatannya. Akan tetapi, sekiranya kita tahu bahwa seorang nonmuslim ingin melakukan penelitian terhadap Islam dan ia hendak mengkaji dan mempelajari Al-Qur’an dengan sungguh-sungguh, maka tidak hanya diperbolehkan memberikan kitab ini, bahkan boleh jadi hukumnya adalah wajib. Maksud mereka yang melarang pemberian tersebut berdasarkan tujuan selain ini.

Oleh karena itu, institusi-institusi besar Islam menuntut supaya Al-Qur’an diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dunia. Dan untuk penyebaran dakwah Islam, Al-Qur’an diberikan kepada mereka yang sedang berusaha untuk mencari kebenaran dan dahaga akan hakikat.[1]

 

 

 

 



[1] Idem, jilid 19, hal. 417.