Back To Index

Mengenal Allah

 

22. Mengapa Taubat Orang yang Murtad secara Fitri tidak Diterima?


      Islam dalam urusannya dengan orang-orang yang belum menerimanya (Ahli Kitab) tidak pernah memaksa dan menyusahkan. Malahan Islam mengajak mereka dengan dakwah secara berkesinambungan dan tabligh yang diimplementasikan secara logis. Jika mereka tidak menerima Islam dan bersedia menerima syarat-syarat dzimmah (dilindungi), mereka dapat hidup bersama Muslimin secara damai. Dalam keadaan ini, keamanan mereka tidak hanya dijamin, tetapi Islam juga menanggung penjagaan harta, jiwa dan kepentingan-kepentingan lain mereka.

      Akan tetapi, berkenaan dengan orang-orang yang telah memeluk Islam, lalu berpindah ke agama lain, Islam sangat ketat memperlakukan mereka. Sebab, hal ini akan mengakibatkan goncangan di dalam masyarakat Islam, dan termasuk sebuah pembangkangan terhadap sebuah pemerintahan Islam. Dan galibnya, mereka memiliki niat jahat, sehingga rahasia muslimin akan jatuh ke tangan musuh-musuh.

      Oleh karena itu, orang-orang yang dilahirkan dari kedua orang tua Muslim lalu berpindah ke agama lain, maka darahnya -berdasarkan ketetapan pengadilan- terhitung mubah/halal, hartanya harus dibagikan kepada pewarisnya dan istrinya harus berpisah darinya, serta taubatnya -secara lahiriah- tidak diterima. Maksudnya ketiga hukum di atas (darahnya terhitung mubah, hartanya harus dibagikan kepada ahli warisnya dan istrinya harus bercerai darinya—pen.) harus diberlakukan ke atas orang-orang seperti ini. Meskipun demikian, jika ia benar-benar menyesal, taubatnya pasti akan diterima di haribaan Tuhan. (Tentu saja, apabila pelaku kesalahan itu adalah seorang wanita, taubatnya secara mutlak akan diterima).

      Akan tetapi, apabila seseorang meninggalkan Islam dan ia bukanlah seorang keturunan Muslim, Islam masih memberikan tenggat kepadanya untuk bertaubat. Apabila ia bertaubat, taubatnya akan diterima dan seluruh hukuman tidak lagi berlaku atasnya.

      Mungkin sebagian orang akan mengkritik, jika hukum politik murtad fitri ini dikenakan ke atas mereka sedangkan mereka tidak mengetahui hukum ini, barangkali hal ini termasuk salah satu jenis kekerasan, pemaksaan akidah dan menafikan kebebasan.

      Akan tetapi, yang harus kita perhatikan adalah, bahwa hukum ini tidak akan dijatuhkan ke atas seseorang yang hanya sekedar memiliki keyakinan dalam hatinya namun tidak berusaha untuk menampakkannya pada level kehidupan sehari-hari. Jika ia telah mengekspresikan dan mengeluarkan statemen terbuka dan menentang pemerintahan yang mengatur sebuah kehidupan sosial, jelas bahwa kekerasan semacam ini bukan tanpa dasar, justru sangat selaras dengan prinsip kebebasan berpikir. Aturan semacam ini juga terdapat pada negara-negara Timur dan Barat dengan perbedaan-perbedaan yang ada.

      Poin ini juga perlu mendapatkan perhatian bahwa menerima Islam harus sesuai dengan logika, khususnya bagi mereka yang terlahir dari seorang ibu dan bapak Muslim dan mendapatkan pendidikan di lingkungan keluarga Muslim. Tampaknya sangat kecil kemungkinan bahwa ia tidak mengetahui hukum-hukum Islam. Oleh karena itu, berpindahnya ke agama lain dengan maksud konspirasi dan berkhianat adalah lebih biosa dimengerti ketimbang alasan terjerat dalam kesalahan dan tidak dapat memahami kebenaran. Jelas, orang seperti ini layak untuk mendapatkan hukuman.

Dalam pada itu, sebuah hukum sekali-kali tidak akan pernah mempertimbangkan satu-dua orang, akan tetapi ia lebih mementingkan mayoritas. Oleh karena itu, ia harus dinilai secara kolektif.[1]

Pada hakikatnya, hukum ini memiliki filsafat asasi, yaitu menjaga kekuatan dalam negara Islam, mencegah keterpurukannya, dan penetrasi tangan asing dan munafikin. Karena sejatinya, murtad adalah salah satu jenis pembangkangan terhadap negara Islam. Mayoritas hukum internasional dewasa ini juga menghukumnya dengan eksekusi.

Sekiranya diberikan izin kepada setiap seorang untuk memperkenalkan dirinya sebagai Muslim setiap hari dan pada hari itu juga ia meninggalkan Islam, tentu basis kekuatan Islam lambat laun akan porak-poranda, dan jalan akan terbuka bagi para musuh untuk melakukan penetrasi dan politik busuk mereka. Akibatnya, kondisi anarki menguasai masyarakat Islam. Oleh karena itu, hukum berkenaan dengan murtad yang telah disebutkan di atas, sejatinya adalah hukum politik yang dijatuhkan untuk menjaga kestabilan pemerintahan dan masyarakat Islam. Berjuang melawan kekuatan dan unsur-unsur asing adalah kewajiban.

Terlepas dari masalah ini, seseorang yang telah melakukan penelitian dan menerima ajaran seperti Islam, kemudian meninggalkannya dan berpindah kepada ajaran lain, galibnya tidak memiliki motivasi yang tulus. Oleh karena itu, orang seperti ini dapat dikenakan hukuman berat. Dan jika hukum ini tampak lebih ringan terhadap wanita, hal itu dikarenakan seluruh hukuman yang dikenakan kepada mereka memang mendapat keringanan.[2]

 

 

 


 


[1] Tafsir Neműneh, jilid 11, hal. 426.

[2] Tafsir Neműneh, jilid 2, hal. 497.